Aktris cantik Luna Maya kini telah bebas dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dua pasal dalam KUHP terkait perselisihan antara dirinya dan pekerja infotainment pada Desember 2009. Luna Maya dan pekerja infotainment kini telah berdamai.

"Ada permintaan mencabut laporan dari pelapor sehingga kasusnya tidak ditindaklanjuti karena ini masuk delik aduan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Sutisna, ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2010).

Agus menjelaskan, pihak pelapor diwakili R Prio Wibowo, telah membuat surat pernyataan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara hukum. Surat itu ditandatangani pelapor dan Luna Maya dengan disaksikan oleh penyanyi Camelia Malik di atas materai Rp 6.000.

Kasus ini berawal ketika kekasih Ariel itu membuat komentar pedas di microblogging Twitter. Lewat akunnya @Lunmay, ia menulis, "Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH. May ur soul burn in hell!!.."

Tindakan Luna itu langsung menuai reaksi keras dari para pekerja infotainment yang kemudian melaporkan Luna ke Polda Metro Jaya. Ia lalu dijerat Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 310 dan Pasal 311 tentang Fitnah, Penghinaan, dan Perbuatan Tidak Menyenangkan secara Lisan maupun Tulisan dengan ancaman penjara enam tahun
Kode Iklan anda yang ingin ada di sebelah kiri disini
Kode Iklan anda yang ingin ada di sebelah kanan disini

Other Article



visit the following website islamic.net Make Smart Berita Bola