Rencana alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis menjadi Area Penggunaan Lain (APL) akan mengancam kelestarian satwa Gajah Sumatera (Elephas maximus).

Hal tersebut karena letak kawasan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara itu berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Produksi dengan fungsi khusus Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat.

"Tanpa rencana alih fungsi hutan pun, habitat gajah semakin terdesak dan konflik semakin tinggi, apalagi kalau HPT Lebong Kandis sudah berstatus APL bisa dibayangkan dampaknya bagi kelestarian Gajah Sumatra," kata Representatif ProFauna Bengkulu, Radius Nursidi, Minggu (20/12).

Rencana alih fungsi HPT Lebong Kandis bersama sejumlah kawasan hutan lainnya seluas 80 ribu hektar telah diusulkan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu ke Departemen Kehutanan.

Usulan tersebut menjadi bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2009.

"Kami mendapat informasi bahwa tim terpadu dari pusat sudah turun ke lokasi untuk meninjau langsung lokasi kawasan yang diusulkan untuk dilepaskan itu," katanya.

Kode Iklan anda yang ingin ada di sebelah kiri disini
Kode Iklan anda yang ingin ada di sebelah kanan disini

Other Article



visit the following website islamic.net Make Smart Berita Bola